Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
" SUGENG RAWUH DI WEBSITE RESMI DESA DUKUHREJO "

Info

BERITA NASIONAL

Rieke Diah Pitaloka Dukung Presiden Prabowo Usut Tuntas Dugaan Korupsi Koperasi Desa Merah Putih

"Kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebatas seremoni"

 

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas indikasi korupsi dalam program Desa/Kelurahan Merah Putih serta pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke melalui akun Instagram pribadinya, @riekediahp, pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (18/8/2026). Menurutnya, kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebatas seremoni, melainkan harus diwujudkan melalui kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, serta keadilan hukum bagi seluruh rakyat.

Rieke menilai semangat perjuangan ekonomi kerakyatan sangat relevan di tengah menguatnya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan KDKMP. Ia lantas mengaitkan persoalan ini dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk kemakmuran rakyat. 

"Koperasi—yang seharusnya menjadi soko guru kemandirian ekonomi desa—dikelola dengan pola rente dan berpotensi dikorupsi, sehingga rakyat kembali ditempatkan sebagai objek," tulis Rieke.

Ia menegaskan kecamannya terhadap pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai komoditas kekuasaan. Apabila terbukti terjadi penyelewengan, Rieke menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata sekadar sebagai pelanggaran administrasi.

"Jika terbukti terjadi korupsi, hal itu bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanat kemerdekaan dan perjuangan ekonomi kerakyatan," tegasnya.

Kendati mendesak adanya evaluasi total dan pengusutan hukum, Rieke berpandangan bahwa eksistensi KDKMP tetap perlu dipertahankan dengan melakukan perbaikan regulasi secara menyeluruh. Ia mengusulkan tiga langkah utama untuk membenahi tata kelola koperasi tersebut:

Evaluasi dan Penguatan Regulasi: Melakukan evaluasi total, memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, serta mengoreksi Inpres Nomor 17 Tahun 2025 agar tidak menyisakan celah bagi praktik rente, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.

Penerbitan Peraturan Presiden: Mendorong terbitnya Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP guna menyatukan aspek kelembagaan, pembiayaan, pengawasan, produksi, distribusi, hingga akses pasar secara terpadu dan transparan.

Mengembalikan Koperasi kepada Rakyat: KDKMP tidak boleh sekadar berorientasi pada pembangunan gerai fisik. Koperasi harus mampu menggerakkan produksi lokal, mengolah hasil bumi, menyediakan layanan keuangan yang berpihak kepada rakyat, serta menghubungkan masyarakat dengan pasar yang adil. 

Rieke menekankan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam KDKMP, baik sebagai pemilik, pengelola, maupun penerima manfaat. Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang mencoba menjadikan koperasi sebagai proyek kepentingan pribadi maupun kelompok.

"Bongkar aliran dana. Bongkar pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai proyek kepentingan. Bongkar struktur yang membuat rakyat desa kembali menjadi objek," tandasnya.

Menutup keterangannya, Rieke menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan KDKMP berfungsi murni sebagai instrumen kemandirian ekonomi masyarakat desa, bukan sebagai wadah praktik korupsi.

"Selamatkan Desa/Kelurahan Merah Putih dari korupsi. Tegakkan Pasal 33 sebagai konstitusi ekonomi yang hidup. Kembalikan koperasi pada fitrahnya sebagai alat perjuangan ekonomi kerakyatan," pungkasnya.

 

https://www.gesuri.id/pemerintahan/rieke-diah-pitaloka-dukung-presiden-prabowo-usut-tuntas-dugaan-korupsi-koperasi-desa-merah-putih-b2pY8Zbht6

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Dukuhrejo

910 910

901 1811

1811

1811 1811

TOTAL : 1811 ORANG

910

LAKI-LAKI

901

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo
Desa : Dukuhrejo
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.309.615.751,00
Realisasi:RP 1.256.766.409,00

95.96%

Belanja

Anggaran:Rp 1.183.606.540,00
Realisasi:RP 1.111.626.971,00

93.92%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 186.579.789,00
Realisasi:RP 186.579.789,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.685.093,00
Realisasi:RP 1.685.093,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 113.275.736,00
Realisasi:RP 102.265.895,00

90.28%

Dana Desa

Anggaran:Rp 765.705.000,00
Realisasi:RP 765.705.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 56.037.550,00
Realisasi:RP 37.060.550,00

66.14%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 326.292.400,00
Realisasi:RP 313.188.400,00

95.98%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 45.421.272,00
Realisasi:RP 35.162.552,00

77.41%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Anggaran:Rp 838.700,00
Realisasi:RP 838.700,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 360.000,00
Realisasi:RP 860.219,00

238.95%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 559.256.090,00
Realisasi:RP 503.651.821,00

90.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 240.564.800,00
Realisasi:RP 229.852.700,00

95.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 313.872.450,00
Realisasi:RP 313.072.450,00

99.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 15.913.200,00
Realisasi:RP 11.050.000,00

69.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 54.000.000,00
Realisasi:RP 54.000.000,00

100%

Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

BERITA NASIONAL

Rieke Diah Pitaloka Dukung Presiden Prabowo Usut Tuntas Dugaan Korupsi Koperasi Desa Merah Putih

"Kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebatas seremoni"

 

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas indikasi korupsi dalam program Desa/Kelurahan Merah Putih serta pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke melalui akun Instagram pribadinya, @riekediahp, pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (18/8/2026). Menurutnya, kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebatas seremoni, melainkan harus diwujudkan melalui kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, serta keadilan hukum bagi seluruh rakyat.

Rieke menilai semangat perjuangan ekonomi kerakyatan sangat relevan di tengah menguatnya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan KDKMP. Ia lantas mengaitkan persoalan ini dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk kemakmuran rakyat. 

"Koperasi—yang seharusnya menjadi soko guru kemandirian ekonomi desa—dikelola dengan pola rente dan berpotensi dikorupsi, sehingga rakyat kembali ditempatkan sebagai objek," tulis Rieke.

Ia menegaskan kecamannya terhadap pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai komoditas kekuasaan. Apabila terbukti terjadi penyelewengan, Rieke menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata sekadar sebagai pelanggaran administrasi.

"Jika terbukti terjadi korupsi, hal itu bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanat kemerdekaan dan perjuangan ekonomi kerakyatan," tegasnya.

Kendati mendesak adanya evaluasi total dan pengusutan hukum, Rieke berpandangan bahwa eksistensi KDKMP tetap perlu dipertahankan dengan melakukan perbaikan regulasi secara menyeluruh. Ia mengusulkan tiga langkah utama untuk membenahi tata kelola koperasi tersebut:

Evaluasi dan Penguatan Regulasi: Melakukan evaluasi total, memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, serta mengoreksi Inpres Nomor 17 Tahun 2025 agar tidak menyisakan celah bagi praktik rente, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.

Penerbitan Peraturan Presiden: Mendorong terbitnya Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP guna menyatukan aspek kelembagaan, pembiayaan, pengawasan, produksi, distribusi, hingga akses pasar secara terpadu dan transparan.

Mengembalikan Koperasi kepada Rakyat: KDKMP tidak boleh sekadar berorientasi pada pembangunan gerai fisik. Koperasi harus mampu menggerakkan produksi lokal, mengolah hasil bumi, menyediakan layanan keuangan yang berpihak kepada rakyat, serta menghubungkan masyarakat dengan pasar yang adil. 

Rieke menekankan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam KDKMP, baik sebagai pemilik, pengelola, maupun penerima manfaat. Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang mencoba menjadikan koperasi sebagai proyek kepentingan pribadi maupun kelompok.

"Bongkar aliran dana. Bongkar pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai proyek kepentingan. Bongkar struktur yang membuat rakyat desa kembali menjadi objek," tandasnya.

Menutup keterangannya, Rieke menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan KDKMP berfungsi murni sebagai instrumen kemandirian ekonomi masyarakat desa, bukan sebagai wadah praktik korupsi.

"Selamatkan Desa/Kelurahan Merah Putih dari korupsi. Tegakkan Pasal 33 sebagai konstitusi ekonomi yang hidup. Kembalikan koperasi pada fitrahnya sebagai alat perjuangan ekonomi kerakyatan," pungkasnya.

 

https://www.gesuri.id/pemerintahan/rieke-diah-pitaloka-dukung-presiden-prabowo-usut-tuntas-dugaan-korupsi-koperasi-desa-merah-putih-b2pY8Zbht6

Beri Komentar

Komentar Facebook