JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memangkas anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika tidak segera memperbaiki ketentuan terkait perlakuan pajak dan perizinan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
Ancaman tersebut disampaikan Purbaya saat memimpin sidang terbuka Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking bersama Kemenhub dan pelaku usaha pelayaran nasional, Senin (26/1/2026). Sidang ini turut dihadiri oleh Indonesian National Shipowners Association (INSA). Dalam forum tersebut, INSA mengeluhkan adanya perbedaan perlakuan antara kapal nasional dan kapal asing.
Kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diwajibkan menyelesaikan kewajiban pajak serta melapor ke Kemenhub untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Namun, kewajiban serupa dinilai tidak diterapkan secara konsisten kepada kapal asing.
Purbaya siap pangkas anggaran Kemenhub
Menanggapi keluhan tersebut, Purbaya menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan perlakuan (equal treatment) antara kapal nasional dan kapal asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
“Perhubungan tidak bisa seperti itu. Kenapa tidak ada perlakuan yang sama antara kapal asing di sini dengan kapal kita di negara lain,” kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta pusat Senin (26/1/2026).
Ia menekankan, Kemenhub perlu segera menyesuaikan regulasi agar ketentuan perpajakan dan perizinan kapal asing sejalan dengan kapal domestik. Jika tidak, Purbaya menyatakan siap memberikan sanksi, termasuk pemangkasan anggaran kementerian.
“Aturan ini harus jelas. Kalau dalam tiga bulan ke depan tidak ada perubahan dan tidak ada kesetaraan, silakan lapor lagi. Kami akan beri punishment ke Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Kemenhub siapkan regulasi baru
Sebagai informasi, pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kapal asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Sementara itu, operasional kapal asing di perairan Indonesia dapat dilakukan melalui skema Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) maupun perizinan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan.
Menanggapi arahan tersebut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Budi Mantoro menyatakan pihaknya akan menyiapkan regulasi yang diminta dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
Selama ini, penerbitan SPB dilakukan melalui sistem INAPORTNET dan masih terbatas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ke depan, Kemenhub akan menyusun aturan tambahan untuk menindaklanjuti arahan Menkeu.
Di sisi lain, Budi mengakui pihaknya berharap anggaran Kemenhub tidak dipangkas, mengingat kebutuhan besar untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi, khususnya di sektor transportasi laut.
“Kami masih membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan infrastruktur transportasi, baik laut, darat, maupun udara,” tuturnya. Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai diberlakukan penuh pada 2026. Ke depan, setiap kapal asing yang ingin berlayar di perairan Indonesia wajib melampirkan bukti bayar pajak atau certificate of domicile jika menggunakan skema tax treaty.
==================================================
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/01/27/100810126/purbaya-ancam-pangkas-anggaran-kemenhub-gara-gara-pajak-kapal-asing.