Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Dukuhrejo, Kec. Bayan, Kab. Purworejo

Info

BERITA NASIONAL

KDMP dan KKMP: Aturan Baru Menkeu, "Quasi-Decentralization"

KEBIJAKAN -- yang semula dimaksudkan sebagai percepatan ekonomi di desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), perlahan memperlihatkan wajah pembalikan arah desentralisasi fiskal di Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 secara eksplisit membuka ruang penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk membayar kewajiban pembiayaan koperasi.

Skemanya adalah pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, menempatkan dana di bank Himbara; lalu koperasi desa/kelurahan merah putih memperoleh pinjaman hingga Rp 3 miliar dari bank Himbara. Cicilan pokok beserta bunga dibayar melalui pemotongan transfer ke daerah (DAU dan DBH) atau dana desa. Pinjaman dari bank Himbara hingga Rp 3 miliar itu digunakan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih, di mana sesuai Intruksi Presiden nomor 17 tahun 2025, PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) ditunjuk untuk menjadi vendor, dengan pengawasan Kementerian Koperasi dan BPKP/APIP Daerah.

Secara manajemen keuangan terlihat seperti suatu inovasi pembiayaan. Namun secara filosofi dan normatif, terlihat telah terjadi perubahan mendasar dalam relasi fiskal pusat-daerah. DAU dan DBH yang selama ini menjadi instrumen desentralisasi fiskal, telah berubah menjadi seolah instrumen pembiayaan program pusat di daerah. Desentralisasi fiskal adalah konsekuensi otonomi daerah berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah, di mana negara membagi mana yang menjadi kewenangan pusat, kewenangan daerah, dan kewenangan bersama (konkuren).

baca juga : https://dukuhrejo.id/artikel/2026/4/10/ramai-penolakan-motor-mbg-mobil-koperasi-desa-dari-india-justru-sudah-datang-tinggal-disalurkan

Pada saat daerah dan pusat terjadi ketidakseimbangan kewenangan untuk memungut pajak, yang menyebabkan terjadi vertical fiscal imbalance, maka pemerintah pusat membagi sebagian hasil pungutan pajak pusat kepada daerah dalam bentuk transfer ke daerah untuk membiayai kewenangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan. Transfer ke Daerah digunakan untuk membiayai tugas pemerintah daerah dan tugas konkuren (bersama-sama) dilaksanakan baik oleh daerah maupun pusat, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pemotongan langsung oleh pemerintah pusat terhadap transfer tersebut menunjukkan bahwa kontrol anggaran tetap berada di pusat, bukan di daerah. Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal mulai kehilangan maknanya. Dari segi otonomi desa yang diatur oleh UU Desa, pemotongan dana desa oleh pusat untuk KDMP juga menyimpang dari konsep pemerintah desa yang semestinya memiliki otonomi untuk mengatur pemerintahannya. Pemotongan Dana Desa bahkan mencapai 60–80 persen dari alokasi, menyisakan hanya 20–40 persen yang benar-benar dapat digunakan desa sebagai Dana Desa reguler.

Konsekuensinya pembangunan desa terhenti. Jalan desa, irigasi, posyandu, hingga program pemberdayaan masyarakat mengalami stagnasi karena ruang fiskal desa terserap untuk membayar cicilan pinjaman koperasi desa. Hal itu berdampak pada kualitas pelayanan publik dasar di desa. Dengan skema pinjaman Rp 3 miliar per koperasi dan cicilan sekitar Rp 56,7 juta per bulan, desa dan daerah pada dasarnya menanggung kewajiban jangka panjang yang mengikat APBDes dan APBD.

Masalahnya, kewajiban ini tidak lahir dari keputusan fiskal lokal, namun dari desain kebijakan pusat. Hal ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai quasi-debt decentralization, yaitu suatu konsep di mana utang yang secara formal ditanggung daerah/desa, tetapi secara kebijakan ditentukan oleh pusat.

Jika ditarik ke kerangka hukum yang lebih luas, kondisi ini berpotensi menyalahi semangat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan Undang-Undang Desa. Transfer umum seperti DAU/DBH seharusnya memberi keleluasaan daerah, bukan justru dikunci untuk program tertentu. Sementara Dana Desa, yang dirancang berbasis musyawarah desa, kini terdorong menjadi instrumen pembiayaan proyek nasional. Artinya, bukan hanya otonomi daerah yang tergerus, otonomi desa pun ikut tereduksi. Persoalan semakin kompleks ketika dikaitkan dengan aspek tata kelola. Belum adanya regulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang spesifik untuk KDMP/KKMP, sementara pelaksanaan proyek fisik justru ditunjuk kepada BUMN tertentu, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara.

baca juga : https://dukuhrejo.id/artikel/2026/4/10/menkeu-purbaya-terbitkan-aturan-baru-dau-hingga-dana-desa-bisa-biayai-kopdes-merah-putih

Hal ini menciptakan celah akuntabilitas. Dana publik yang sangat besar, bahkan berpotensi mencapai ratusan triliun rupiah, yang digelontorkan, tidak disertai kerangka pengawasan dan pengendalian yang memadai. Kombinasi antara sentralisasi fiskal, penugasan sentralistik namun beban utang ditanggung daerah/desa, dan lemahnya regulasi PBJ membuka risiko dalam tata kelola keuangan publik, seperti terjadinya inefisiensi hingga korupsi.

Negara tentu memiliki kewenangan untuk menetapkan prioritas nasional. Namun dalam kerangka desentralisasi, kewenangan itu seharusnya dijalankan melalui instrumen yang menghormati ruang fiskal daerah dan desa, bukan dengan memotongnya secara langsung.

Menimbang Ulang dari Perspektif Teori

Dalam literatur ekonomi publik, desentralisasi fiskal bukan sekadar soal distribusi anggaran, melainkan soal efisiensi, akuntabilitas, dan kedekatan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat. Teorema Desentralisasi yang diperkenalkan oleh Wallace Oates (1972) menegaskan bahwa pelayanan publik akan lebih efisien jika disediakan oleh pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, karena mereka memiliki informasi yang lebih baik mengenai preferensi lokal.

Dalam konteks ini, DAU, DBH, dan Dana Desa dirancang sebagai instrumen agar keputusan fiskal berada sedekat mungkin dengan warga. Pemerintah Daerah dan Desa lebih mengetahui kebutuhan Daerah/Desa, kebutuhan masyarakatnya, dan mempertimbangkan kearifan lokal. Bukankah dalam UUD 1945, desa berhak mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat.

Namun, ketika pemerintah pusat mulai mengarahkan penggunaan dana tersebut secara spesifik, bahkan melalui mekanisme pemotongan langsung, maka asumsi dasar hak asal usul dan adat istiadat itu runtuh. Keputusan tidak lagi berbasis preferensi lokal, melainkan preferensi pusat. Ini berpotensi menghasilkan misallocation, di mana sumber daya tidak digunakan sesuai kebutuhan riil daerah/desa. Selain itu, pengalaman internasional menunjukkan bahwa keberhasilan program berbasis komunitas, seperti koperasi desa, sangat bergantung pada local ownership.

baca juga : https://dukuhrejo.id/artikel/2026/3/26/rp-3457-triliun-dana-desa-dialihkan-untuk-bayar-angsuran-proyek-koperasi-merah-putih

Studi World Bank tentang Community-Driven Development (CDD) menunjukkan, program yang dipaksakan dari atas (top-down) cenderung kurang berkelanjutan dibandingkan program yang tumbuh dari inisiatif lokal. Dalam konteks KDMP/KKMP, ketika pembiayaan, desain, hingga pelaksanaan cenderung terstandarisasi secara nasional, maka ruang bagi local ownership menjadi sempit. Koperasi berisiko menjadi proyek administratif, bukan gerakan ekonomi masyarakat dari bawah yang dimulai dari kesadaran dan pemberdayaan.

Menjaga Keseimbangan: Jalan Koreksi Kebijakan

Dengan kerangka teoritis tersebut, menjadi penting bagi pemerintah pusat untuk meninjau ulang desain kebijakan ini, tanpa perlu menghentikan program, tetapi untuk mengembalikannya ke rel desentralisasi yang sehat.

Pertama, penggunaan DAU dan DBH perlu dikembalikan pada prinsip fleksibilitas. Jika pemerintah pusat ingin mendorong KDMP/KKMP, instrumen yang lebih tepat adalah specific grant atau matching grant, bukan pemotongan transfer umum. Dengan demikian, daerah tetap memiliki pilihan, dengan ikut serta atau tidak, berdasarkan kapasitas fiskalnya.

Kedua, Dana Desa harus tetap berbasis musyawarah desa. Setiap penggunaan untuk KDMP harus melalui mekanisme partisipatif yang sesungguhnya, bukan sekadar formalitas administratif. Ini penting untuk menjaga legitimasi sosial dan keberlanjutan koperasi.

Ketiga, pemerintah perlu memastikan hard budget constraint tetap berlaku. Jika koperasi tidak layak secara bisnis, maka tidak seharusnya beban fiskalnya dialihkan ke APBDes atau APBD. Skema pembiayaan harus mengandung mekanisme evaluasi kelayakan (feasibility study) yang ketat dan transparan.

baca juga : https://dukuhrejo.id/artikel/2026/4/14/perkuat-logistik-desa-kdmp-dukuhrejo-terima-penyerahan-unit-truk-perdana

Keempat, kerangka pengadaan barang dan jasa harus segera diperjelas. Tanpa regulasi PBJ yang kuat, skala anggaran yang besar justru akan menjadi sumber risiko tata kelola yang serius, seperti terjadinya inefisiensi dan korupsi, sebagaimana pengalaman empiris yang telah berulang di berbagai proyek publik. Last but not least, desentralisasi bukanlah sekadar desain kelembagaan, melainkan komitmen politik untuk mempercayakan daerah dan desa sebagai aktor utama pembangunan.

Program KDMP/KKMP bisa tetap menjadi instrumen penting penguatan ekonomi desa/kelurahan. Namun harus memberi ruang masyarakat Daerah dan Desa menjadi aktor utama desain kebijakan dalam konteks otonomi daerah/desa. Sehingga diperlukan peninjauan ulang secara bijaksana.

 



Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/07/074500926/kdmp-dan-kkmp--aturan-baru-menkeu-quasi-decentralization-?page=3.


Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Dukuhrejo

912 912

906 1818

1818

1818 1818

TOTAL : 1818 ORANG

912

LAKI-LAKI

906

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo
Desa : Dukuhrejo
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.309.615.751,00
Realisasi:RP 1.256.766.409,00

95.96%

Belanja

Anggaran:Rp 1.183.606.540,00
Realisasi:RP 1.111.626.971,00

93.92%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 186.579.789,00
Realisasi:RP 186.579.789,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.685.093,00
Realisasi:RP 1.685.093,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 113.275.736,00
Realisasi:RP 102.265.895,00

90.28%

Dana Desa

Anggaran:Rp 765.705.000,00
Realisasi:RP 765.705.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 56.037.550,00
Realisasi:RP 37.060.550,00

66.14%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 326.292.400,00
Realisasi:RP 313.188.400,00

95.98%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 45.421.272,00
Realisasi:RP 35.162.552,00

77.41%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Anggaran:Rp 838.700,00
Realisasi:RP 838.700,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 360.000,00
Realisasi:RP 860.219,00

238.95%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 559.256.090,00
Realisasi:RP 503.651.821,00

90.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 240.564.800,00
Realisasi:RP 229.852.700,00

95.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 313.872.450,00
Realisasi:RP 313.072.450,00

99.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 15.913.200,00
Realisasi:RP 11.050.000,00

69.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 54.000.000,00
Realisasi:RP 54.000.000,00

100%

Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

BERITA NASIONAL

KDMP dan KKMP: Aturan Baru Menkeu, "Quasi-Decentralization"

KEBIJAKAN -- yang semula dimaksudkan sebagai percepatan ekonomi di desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), perlahan memperlihatkan wajah pembalikan arah desentralisasi fiskal di Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 secara eksplisit membuka ruang penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk membayar kewajiban pembiayaan koperasi.

Skemanya adalah pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, menempatkan dana di bank Himbara; lalu koperasi desa/kelurahan merah putih memperoleh pinjaman hingga Rp 3 miliar dari bank Himbara. Cicilan pokok beserta bunga dibayar melalui pemotongan transfer ke daerah (DAU dan DBH) atau dana desa. Pinjaman dari bank Himbara hingga Rp 3 miliar itu digunakan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih, di mana sesuai Intruksi Presiden nomor 17 tahun 2025, PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) ditunjuk untuk menjadi vendor, dengan pengawasan Kementerian Koperasi dan BPKP/APIP Daerah.

Secara manajemen keuangan terlihat seperti suatu inovasi pembiayaan. Namun secara filosofi dan normatif, terlihat telah terjadi perubahan mendasar dalam relasi fiskal pusat-daerah. DAU dan DBH yang selama ini menjadi instrumen desentralisasi fiskal, telah berubah menjadi seolah instrumen pembiayaan program pusat di daerah. Desentralisasi fiskal adalah konsekuensi otonomi daerah berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah, di mana negara membagi mana yang menjadi kewenangan pusat, kewenangan daerah, dan kewenangan bersama (konkuren).

baca juga : https://dukuhrejo.id/artikel/2026/4/10/ramai-penolakan-motor-mbg-mobil-koperasi-desa-dari-india-justru-sudah-datang-tinggal-disalurkan

Pada saat daerah dan pusat terjadi ketidakseimbangan kewenangan untuk memungut pajak, yang menyebabkan terjadi vertical fiscal imbalance, maka pemerintah pusat membagi sebagian hasil pungutan pajak pusat kepada daerah dalam bentuk transfer ke daerah untuk membiayai kewenangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan. Transfer ke Daerah digunakan untuk membiayai tugas pemerintah daerah dan tugas konkuren (bersama-sama) dilaksanakan baik oleh daerah maupun pusat, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pemotongan langsung oleh pemerintah pusat terhadap transfer tersebut menunjukkan bahwa kontrol anggaran tetap berada di pusat, bukan di daerah. Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal mulai kehilangan maknanya. Dari segi otonomi desa yang diatur oleh UU Desa, pemotongan dana desa oleh pusat untuk KDMP juga menyimpang dari konsep pemerintah desa yang semestinya memiliki otonomi untuk mengatur pemerintahannya. Pemotongan Dana Desa bahkan mencapai 60–80 persen dari alokasi, menyisakan hanya 20–40 persen yang benar-benar dapat digunakan desa sebagai Dana Desa reguler.

Konsekuensinya pembangunan desa terhenti. Jalan desa, irigasi, posyandu, hingga program pemberdayaan masyarakat mengalami stagnasi karena ruang fiskal desa terserap untuk membayar cicilan pinjaman koperasi desa. Hal itu berdampak pada kualitas pelayanan publik dasar di desa. Dengan skema pinjaman Rp 3 miliar per koperasi dan cicilan sekitar Rp 56,7 juta per bulan, desa dan daerah pada dasarnya menanggung kewajiban jangka panjang yang mengikat APBDes dan APBD.

Masalahnya, kewajiban ini tidak lahir dari keputusan fiskal lokal, namun dari desain kebijakan pusat. Hal ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai quasi-debt decentralization, yaitu suatu konsep di mana utang yang secara formal ditanggung daerah/desa, tetapi secara kebijakan ditentukan oleh pusat.

Jika ditarik ke kerangka hukum yang lebih luas, kondisi ini berpotensi menyalahi semangat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan Undang-Undang Desa. Transfer umum seperti DAU/DBH seharusnya memberi keleluasaan daerah, bukan justru dikunci untuk program tertentu. Sementara Dana Desa, yang dirancang berbasis musyawarah desa, kini terdorong menjadi instrumen pembiayaan proyek nasional. Artinya, bukan hanya otonomi daerah yang tergerus, otonomi desa pun ikut tereduksi. Persoalan semakin kompleks ketika dikaitkan dengan aspek tata kelola. Belum adanya regulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang spesifik untuk KDMP/KKMP, sementara pelaksanaan proyek fisik justru ditunjuk kepada BUMN tertentu, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara.

baca juga : https://dukuhrejo.id/artikel/2026/4/10/menkeu-purbaya-terbitkan-aturan-baru-dau-hingga-dana-desa-bisa-biayai-kopdes-merah-putih

Hal ini menciptakan celah akuntabilitas. Dana publik yang sangat besar, bahkan berpotensi mencapai ratusan triliun rupiah, yang digelontorkan, tidak disertai kerangka pengawasan dan pengendalian yang memadai. Kombinasi antara sentralisasi fiskal, penugasan sentralistik namun beban utang ditanggung daerah/desa, dan lemahnya regulasi PBJ membuka risiko dalam tata kelola keuangan publik, seperti terjadinya inefisiensi hingga korupsi.

Negara tentu memiliki kewenangan untuk menetapkan prioritas nasional. Namun dalam kerangka desentralisasi, kewenangan itu seharusnya dijalankan melalui instrumen yang menghormati ruang fiskal daerah dan desa, bukan dengan memotongnya secara langsung.

Menimbang Ulang dari Perspektif Teori

Dalam literatur ekonomi publik, desentralisasi fiskal bukan sekadar soal distribusi anggaran, melainkan soal efisiensi, akuntabilitas, dan kedekatan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat. Teorema Desentralisasi yang diperkenalkan oleh Wallace Oates (1972) menegaskan bahwa pelayanan publik akan lebih efisien jika disediakan oleh pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, karena mereka memiliki informasi yang lebih baik mengenai preferensi lokal.

Dalam konteks ini, DAU, DBH, dan Dana Desa dirancang sebagai instrumen agar keputusan fiskal berada sedekat mungkin dengan warga. Pemerintah Daerah dan Desa lebih mengetahui kebutuhan Daerah/Desa, kebutuhan masyarakatnya, dan mempertimbangkan kearifan lokal. Bukankah dalam UUD 1945, desa berhak mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat.

Namun, ketika pemerintah pusat mulai mengarahkan penggunaan dana tersebut secara spesifik, bahkan melalui mekanisme pemotongan langsung, maka asumsi dasar hak asal usul dan adat istiadat itu runtuh. Keputusan tidak lagi berbasis preferensi lokal, melainkan preferensi pusat. Ini berpotensi menghasilkan misallocation, di mana sumber daya tidak digunakan sesuai kebutuhan riil daerah/desa. Selain itu, pengalaman internasional menunjukkan bahwa keberhasilan program berbasis komunitas, seperti koperasi desa, sangat bergantung pada local ownership.

baca juga : https://dukuhrejo.id/artikel/2026/3/26/rp-3457-triliun-dana-desa-dialihkan-untuk-bayar-angsuran-proyek-koperasi-merah-putih

Studi World Bank tentang Community-Driven Development (CDD) menunjukkan, program yang dipaksakan dari atas (top-down) cenderung kurang berkelanjutan dibandingkan program yang tumbuh dari inisiatif lokal. Dalam konteks KDMP/KKMP, ketika pembiayaan, desain, hingga pelaksanaan cenderung terstandarisasi secara nasional, maka ruang bagi local ownership menjadi sempit. Koperasi berisiko menjadi proyek administratif, bukan gerakan ekonomi masyarakat dari bawah yang dimulai dari kesadaran dan pemberdayaan.

Menjaga Keseimbangan: Jalan Koreksi Kebijakan

Dengan kerangka teoritis tersebut, menjadi penting bagi pemerintah pusat untuk meninjau ulang desain kebijakan ini, tanpa perlu menghentikan program, tetapi untuk mengembalikannya ke rel desentralisasi yang sehat.

Pertama, penggunaan DAU dan DBH perlu dikembalikan pada prinsip fleksibilitas. Jika pemerintah pusat ingin mendorong KDMP/KKMP, instrumen yang lebih tepat adalah specific grant atau matching grant, bukan pemotongan transfer umum. Dengan demikian, daerah tetap memiliki pilihan, dengan ikut serta atau tidak, berdasarkan kapasitas fiskalnya.

Kedua, Dana Desa harus tetap berbasis musyawarah desa. Setiap penggunaan untuk KDMP harus melalui mekanisme partisipatif yang sesungguhnya, bukan sekadar formalitas administratif. Ini penting untuk menjaga legitimasi sosial dan keberlanjutan koperasi.

Ketiga, pemerintah perlu memastikan hard budget constraint tetap berlaku. Jika koperasi tidak layak secara bisnis, maka tidak seharusnya beban fiskalnya dialihkan ke APBDes atau APBD. Skema pembiayaan harus mengandung mekanisme evaluasi kelayakan (feasibility study) yang ketat dan transparan.

baca juga : https://dukuhrejo.id/artikel/2026/4/14/perkuat-logistik-desa-kdmp-dukuhrejo-terima-penyerahan-unit-truk-perdana

Keempat, kerangka pengadaan barang dan jasa harus segera diperjelas. Tanpa regulasi PBJ yang kuat, skala anggaran yang besar justru akan menjadi sumber risiko tata kelola yang serius, seperti terjadinya inefisiensi dan korupsi, sebagaimana pengalaman empiris yang telah berulang di berbagai proyek publik. Last but not least, desentralisasi bukanlah sekadar desain kelembagaan, melainkan komitmen politik untuk mempercayakan daerah dan desa sebagai aktor utama pembangunan.

Program KDMP/KKMP bisa tetap menjadi instrumen penting penguatan ekonomi desa/kelurahan. Namun harus memberi ruang masyarakat Daerah dan Desa menjadi aktor utama desain kebijakan dalam konteks otonomi daerah/desa. Sehingga diperlukan peninjauan ulang secara bijaksana.

 



Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/07/074500926/kdmp-dan-kkmp--aturan-baru-menkeu-quasi-decentralization-?page=3.


Beri Komentar

Komentar Facebook