Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
| Hari ini | : | 52 |
| Kemarin | : | 571 |
| Total | : | 38.658 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.88 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Info
DUKUHREJO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo secara resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya untuk proyek konstruksi pembangunan lansekap Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023. Proses pelimpahan tersebut berlangsung pada Rabu (15/7/2026) dan dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pelimpahan Tahap II tersebut terdapat tiga orang tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya adalah AP yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HA selaku pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta WHK yang bertindak sebagai konsultan pengawas pada proyek pembangunan lansekap Mini Zoo tersebut.
Tidak hanya menyerahkan para tersangka, Jaksa Penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan surat penetapan penyitaan yang telah diterbitkan sebagai bagian dari kelengkapan proses penuntutan.
Menurut Widi Trismono, pelaksanaan Tahap II merupakan tahapan lanjutan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara dinilai lengkap. Dengan demikian, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diproses di persidangan.
"Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan," ujar Widi Trismono.
Setelah proses pelimpahan selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli 2026 hingga 3 Agustus 2026, sebagai bagian dari kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, proyek pembangunan lansekap Mini Zoo pada Dinporapar Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp6.531.597.744,99.
Perkara ini menjadi perhatian sekaligus pengingat akan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang optimal dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya yang menggunakan dana dari anggaran negara maupun anggaran daerah. Tata kelola anggaran publik yang baik dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Purworejo menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi ini akan terus diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Sebagai informasi, ketiga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih menjalani proses peradilan. Status bersalah atau tidak bersalah terhadap para tersangka baru dapat ditentukan melalui putusan majelis hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (adm)
Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Desa Dukuhrejo
910 910
901 1811
1811
1811 1811
TOTAL : 1811 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
| Alamat | : | Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo |
| Desa | : | Dukuhrejo |
| Kecamatan | : | Bayan |
| Kabupaten | : | Purworejo |
| Kodepos | : | 54224 |
| Anggaran | : | Rp 1.309.615.751,00 |
| Realisasi | : | RP 1.256.766.409,00 |
95.96%
| Anggaran | : | Rp 1.183.606.540,00 |
| Realisasi | : | RP 1.111.626.971,00 |
93.92%
| Anggaran | : | Rp 186.579.789,00 |
| Realisasi | : | RP 186.579.789,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 1.685.093,00 |
| Realisasi | : | RP 1.685.093,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 113.275.736,00 |
| Realisasi | : | RP 102.265.895,00 |
90.28%
| Anggaran | : | Rp 765.705.000,00 |
| Realisasi | : | RP 765.705.000,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 56.037.550,00 |
| Realisasi | : | RP 37.060.550,00 |
66.14%
| Anggaran | : | Rp 326.292.400,00 |
| Realisasi | : | RP 313.188.400,00 |
95.98%
| Anggaran | : | Rp 45.421.272,00 |
| Realisasi | : | RP 35.162.552,00 |
77.41%
| Anggaran | : | Rp 838.700,00 |
| Realisasi | : | RP 838.700,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 360.000,00 |
| Realisasi | : | RP 860.219,00 |
238.95%
| Anggaran | : | Rp 559.256.090,00 |
| Realisasi | : | RP 503.651.821,00 |
90.06%
| Anggaran | : | Rp 240.564.800,00 |
| Realisasi | : | RP 229.852.700,00 |
95.55%
| Anggaran | : | Rp 313.872.450,00 |
| Realisasi | : | RP 313.072.450,00 |
99.75%
| Anggaran | : | Rp 15.913.200,00 |
| Realisasi | : | RP 11.050.000,00 |
69.44%
| Anggaran | : | Rp 54.000.000,00 |
| Realisasi | : | RP 54.000.000,00 |
100%
DUKUHREJO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo secara resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya untuk proyek konstruksi pembangunan lansekap Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023. Proses pelimpahan tersebut berlangsung pada Rabu (15/7/2026) dan dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pelimpahan Tahap II tersebut terdapat tiga orang tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya adalah AP yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HA selaku pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta WHK yang bertindak sebagai konsultan pengawas pada proyek pembangunan lansekap Mini Zoo tersebut.
Tidak hanya menyerahkan para tersangka, Jaksa Penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan surat penetapan penyitaan yang telah diterbitkan sebagai bagian dari kelengkapan proses penuntutan.
Menurut Widi Trismono, pelaksanaan Tahap II merupakan tahapan lanjutan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara dinilai lengkap. Dengan demikian, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diproses di persidangan.
"Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan," ujar Widi Trismono.
Setelah proses pelimpahan selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli 2026 hingga 3 Agustus 2026, sebagai bagian dari kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, proyek pembangunan lansekap Mini Zoo pada Dinporapar Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp6.531.597.744,99.
Perkara ini menjadi perhatian sekaligus pengingat akan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang optimal dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya yang menggunakan dana dari anggaran negara maupun anggaran daerah. Tata kelola anggaran publik yang baik dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Purworejo menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi ini akan terus diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Sebagai informasi, ketiga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih menjalani proses peradilan. Status bersalah atau tidak bersalah terhadap para tersangka baru dapat ditentukan melalui putusan majelis hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (adm)
Titik sudarti
21 Oktober 2026 07:29:23
Keren Semangat bekerja dan selamat berjuang Terus semangat dalam berinovasi mencari terobosan baru...