Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
| Hari ini | : | 470 |
| Kemarin | : | 68 |
| Total | : | 38.505 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.88 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Info
DEMAK – Sebanyak enam perangkat desa diketahui menggelar pesta minuman keras (miras) di lingkungan Kantor Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi ketika jam pelayanan kantor masih berlangsung dan Kepala Desa Turitempel sedang tidak berada di kantor karena sakit.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan internal menunjukkan enam orang terlibat dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, empat orang merupakan perangkat Desa Turitempel, sedangkan dua lainnya berasal dari Desa Bumiharjo yang masih berada di wilayah Kecamatan Guntur.
“Yang terlibat enam orang, dua dari Bumiharjo dan empat dari Turitempel,” ujar Rohmat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026).
Dari empat perangkat Desa Turitempel yang terlibat, tiga orang terbukti mengonsumsi minuman keras oplosan jenis es moni di dalam kantor desa. Sementara satu orang lainnya berperan menyediakan minuman tersebut. Bahkan, sisa barang bukti minuman oplosan ditemukan tersimpan di rumah pribadinya.
Meski demikian, Rohmat tidak bersedia mengungkap identitas para perangkat desa yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menanggapi peristiwa yang dinilai mencoreng nama baik pemerintahan desa itu, Pemerintah Desa Turitempel segera menggelar musyawarah desa (Musdes) pada Senin (15/6/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menentukan langkah penanganan dan sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku.
Berdasarkan hasil musyawarah, empat perangkat desa yang terlibat dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP2). Sementara seorang perangkat yang terbukti menyediakan minuman keras sekaligus menyimpan sisa barang bukti di rumahnya dikenai hukuman tambahan berupa skorsing dari jabatannya.
Menurut Rohmat, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah desa sekaligus memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa perangkat desa merupakan figur publik yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar etika, terlebih di lingkungan kantor pemerintahan.
Rohmat mengaku sangat kecewa atas kejadian tersebut. Ia bahkan memperingatkan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian tidak hormat.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa agar melakukan introspeksi diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan mampu menilai perilaku aparat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan sejumlah perangkat desa sedang pesta minuman keras di dalam kantor desa beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang berkembang, para oknum tersebut memanfaatkan situasi kantor yang relatif sepi karena kepala desa sedang sakit dan tidak dapat melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pemerintahan desa.
Rohmat mengaku sangat geram atas tindakan anak buahnya tersebut. Dalam rapat evaluasi internal, ia bahkan melayangkan kritik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Turitempel yang dinilai kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, lembaga pengawas desa tidak boleh bersikap pasif ketika melihat adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur desa. Ia menegaskan bahwa kepala desa juga membutuhkan masukan dan rekomendasi dari BPD agar roda pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran yang merugikan citra desa. (adm)
Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Desa Dukuhrejo
910 910
901 1811
1811
1811 1811
TOTAL : 1811 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
| Alamat | : | Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo |
| Desa | : | Dukuhrejo |
| Kecamatan | : | Bayan |
| Kabupaten | : | Purworejo |
| Kodepos | : | 54224 |
| Anggaran | : | Rp 1.309.615.751,00 |
| Realisasi | : | RP 1.256.766.409,00 |
95.96%
| Anggaran | : | Rp 1.183.606.540,00 |
| Realisasi | : | RP 1.111.626.971,00 |
93.92%
| Anggaran | : | Rp 186.579.789,00 |
| Realisasi | : | RP 186.579.789,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 1.685.093,00 |
| Realisasi | : | RP 1.685.093,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 113.275.736,00 |
| Realisasi | : | RP 102.265.895,00 |
90.28%
| Anggaran | : | Rp 765.705.000,00 |
| Realisasi | : | RP 765.705.000,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 56.037.550,00 |
| Realisasi | : | RP 37.060.550,00 |
66.14%
| Anggaran | : | Rp 326.292.400,00 |
| Realisasi | : | RP 313.188.400,00 |
95.98%
| Anggaran | : | Rp 45.421.272,00 |
| Realisasi | : | RP 35.162.552,00 |
77.41%
| Anggaran | : | Rp 838.700,00 |
| Realisasi | : | RP 838.700,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 360.000,00 |
| Realisasi | : | RP 860.219,00 |
238.95%
| Anggaran | : | Rp 559.256.090,00 |
| Realisasi | : | RP 503.651.821,00 |
90.06%
| Anggaran | : | Rp 240.564.800,00 |
| Realisasi | : | RP 229.852.700,00 |
95.55%
| Anggaran | : | Rp 313.872.450,00 |
| Realisasi | : | RP 313.072.450,00 |
99.75%
| Anggaran | : | Rp 15.913.200,00 |
| Realisasi | : | RP 11.050.000,00 |
69.44%
| Anggaran | : | Rp 54.000.000,00 |
| Realisasi | : | RP 54.000.000,00 |
100%
DEMAK – Sebanyak enam perangkat desa diketahui menggelar pesta minuman keras (miras) di lingkungan Kantor Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi ketika jam pelayanan kantor masih berlangsung dan Kepala Desa Turitempel sedang tidak berada di kantor karena sakit.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan internal menunjukkan enam orang terlibat dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, empat orang merupakan perangkat Desa Turitempel, sedangkan dua lainnya berasal dari Desa Bumiharjo yang masih berada di wilayah Kecamatan Guntur.
“Yang terlibat enam orang, dua dari Bumiharjo dan empat dari Turitempel,” ujar Rohmat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026).
Dari empat perangkat Desa Turitempel yang terlibat, tiga orang terbukti mengonsumsi minuman keras oplosan jenis es moni di dalam kantor desa. Sementara satu orang lainnya berperan menyediakan minuman tersebut. Bahkan, sisa barang bukti minuman oplosan ditemukan tersimpan di rumah pribadinya.
Meski demikian, Rohmat tidak bersedia mengungkap identitas para perangkat desa yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menanggapi peristiwa yang dinilai mencoreng nama baik pemerintahan desa itu, Pemerintah Desa Turitempel segera menggelar musyawarah desa (Musdes) pada Senin (15/6/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menentukan langkah penanganan dan sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku.
Berdasarkan hasil musyawarah, empat perangkat desa yang terlibat dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Kedua (SP2). Sementara seorang perangkat yang terbukti menyediakan minuman keras sekaligus menyimpan sisa barang bukti di rumahnya dikenai hukuman tambahan berupa skorsing dari jabatannya.
Menurut Rohmat, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah desa sekaligus memberikan efek jera. Ia menegaskan bahwa perangkat desa merupakan figur publik yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar etika, terlebih di lingkungan kantor pemerintahan.
Rohmat mengaku sangat kecewa atas kejadian tersebut. Ia bahkan memperingatkan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian tidak hormat.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa agar melakukan introspeksi diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan mampu menilai perilaku aparat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan sejumlah perangkat desa sedang pesta minuman keras di dalam kantor desa beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang berkembang, para oknum tersebut memanfaatkan situasi kantor yang relatif sepi karena kepala desa sedang sakit dan tidak dapat melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pemerintahan desa.
Rohmat mengaku sangat geram atas tindakan anak buahnya tersebut. Dalam rapat evaluasi internal, ia bahkan melayangkan kritik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Turitempel yang dinilai kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, lembaga pengawas desa tidak boleh bersikap pasif ketika melihat adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur desa. Ia menegaskan bahwa kepala desa juga membutuhkan masukan dan rekomendasi dari BPD agar roda pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran yang merugikan citra desa. (adm)
Titik sudarti
21 Oktober 2026 07:29:23
Keren Semangat bekerja dan selamat berjuang Terus semangat dalam berinovasi mencari terobosan baru...